Persaingan Usaha Tidak Sehat Terkait Pelanggaran Batasan Lingkup Kegiatan Usaha oleh Pihak Hotel di Bali
Sari
Dalam menunjang kepariwisataan Bali, hotel sebagai usaha sarana pariwisata di bidang penyediaan akomodasi tentunya menjadi faktor penunjang yang sangat penting. Namun dari data yang diperoleh Dinas Pariwisata Provinsi Bali, tingkat hunian hotel berbintang dari tahun 2013 sampai 2017 tidak mengalami kenaikan yang menggembirakan, bahkan cenderung stagnan. Hal tersebut menyebabkan munculnya inovasi yang “kebablasan” yang berakibat pada persaingan tidak sehat antara hotel dengan Biro Perjalanan Wisata. Banyak hotel menjalankan paket perjalanan wisata yang lazim menjadi ‘market” Biro Perjalanan Wisata. Padahal hotel sudah jelas porsinya, yang berhak jual paket tour itu adalah Biro Perjalanan Wisata. Hal ini dapat mengakibatkan kerugian bagi pihak Biro Perjalanan Wisata, dan yang lebih bahaya lagi jika dibiarkan terus terjadi maka dapat menimbulkan ketidakseimbangan iklim usaha pariwisata yang dapat mengakibatkan terjadinya “ tourism kills tourism”. Hotel yang menjalankan paket perjalanan wisata secara langsung maupun tidak langsung merebut dan mengurangi “market” bagi pelaku usaha Biro Perjalanan Wisata sehingga mengakibatkan kerugian baik materiil maupun immaterial dan perbuatan pihak hotel tersebut merupakan pelanggaran hukum yang berlaku. Kejadian ini merupakan peristiwa hukum yang terkait Perbuatan Melawan Hukum oleh pihak hotel karena menjalankan usaha paket perjalanan wisata yang seharusnya menjadi lingkup usaha pihak Biro Perjalanan Wisata. Dimana masalah ini dapat diselesaikan melalui jalur hukum berupa gugatan perdata oleh pihak yang dirugikan, dalam hal ini pihak Biro Perjalanan Wisata atas Perbuatan Melawan Hukum yang berdampak kerugian, yang dilakukan oleh pihak hotel.
Kata kunci : Perbuatan melawan hukum, biro perjalanan wisata, perhotelan, persaingan usaha tidak sehat.
Kata Kunci
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Alfiantoro, H. (2018, November). Posisi Hukum Tindak Pidana Korupsi Politik sebagai Bagian dari Refleksi Praktik Politik Uang. In Seminar Nasional Hukum Universitas Negeri Semarang (Vol. 4, No. 03, pp. 933-952).
Bagiastuti, N. K. (2013). IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG KEPARIWISATAAN DALAM PEMBENTUKAN BADAN PROMOSI PARIWISATA DAERAH DI PROVINSI BALI. Soshum Jurnal Sosial Dan Humaniora, 3(2), 227–240.
Dinas Pariwisata Bali. (2015). Data Kunjungan Wisatawan ke Pulai Bali.
Imron, M. B. (2015). MERETAS JALAN MENINGKATAN PENDAPATAN ASLI DAERAH ( PAD ) MELALUI DESA WISATA PANGLIPURAN BALI INITIATING THE PATHWAY TO INCRESE THE REGION ’ S INCOME BY DEVELOPING TOURISM VILLAGE OF PANGLIPURAN BALI. Jurnal Bina Praja: Journal of Home Affairs Governance, 7(4), 279–288.
Krisna, D. M. A. (2016). Strategi Pemasaran Bali Nyuh Gading Villa Di Kerobokan Kabupaten Badung, 3(1), 155.
Lubis, M. S. (2018). Metodologi penelitian. Deepublish.
Rahardjo, S. (2002). Masalah Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis. Sinar Baru.
Ronny, H. S. (1988). Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri Jakarta. Ghalia Indonesia.
Sadewo, F. A., & Abdurrahman, H. (2017). Reconstruction of restorative justice system approach to children who have problem with the laws based on justice values. International Journal of Academic Research and Development, 2(4), 252–256.
Sudarsana, I. K. (2017). OPTIMALISASI PEMAHAMAN AJARAN TRI HITA KARANA DALAM MENINGKATKAN KARAKTER SISWA SEKOLAH DASAR (Perspektif Psikologi Pendidikan). In Seminar Nasional Pendidikan Dasar (pp. 250–256).
Sumartini, S. (2017). SINERGITAS PERATURAN DAERAH (PERDA) SEBAGAI KEBIJAKAN PUBLIK DALAM MEWUJUDKAN PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN DAERAH. In Prosiding Seminar Nasional Multi Disiplin Ilmu dan Call for Paper (pp. 391–399).
Trimurti, C. P. (2017). Peranan Sektor Pariwisata Dalam Perekonomian Provinsi Bali. Sekolah. Tinggi Pariwisata Triatma Jaya.
Wantu, F. (2012). Mewujudkan Kepastian Hukum, Keadilan Dan Kemanfaatan Dalam Putusan Hakim Di Peradilan Perdata. Jurnal Dinamika Hukum, 12(3), 479–489. https://doi.org/10.20884/1.jdh.2012.12.3.121
Widiana, I. N. W., & Sudiana, I. K. (2015). PENGARUH JUMLAH KUNJUNGAN WISATAWAN , PAJAK HOTEL RESTORAN DAN PENDAPATAN ASLI DAERAH TERHADAP BELANJA MODAL KABUPATEN / KOTA DI PROVINSI BALI. E-Jurnal EP Unud, 4(11), 1357–1390.
Widiastini, N. M. A., Arini, R. P., & Andiani, N. D. (2014). Pengemasan makanan lokal sebagai produk wisata kuliner di Bali. Jurnal Ilmiah Pariwisata, 19(2), 121–133.
Wijaya, I. N., & Kanca, I. N. (2014). Pembangunan Pariwisata yang Efektif dan Efisien dalam Mengembangkan Pariwisata Provinsi Bali. Jurnal Bisnis Dan Kewirausahaan, 10(2), 86–95.
Witari, A. A. I. (2017). Arahan Pengembangan Pariwisata di Bali Selatan: Studi Komparasi antara Kabupaten Badung dan Kabupaten Gianyar.
DOI: http://dx.doi.org/10.31599/jki.v19i1.370
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
##submission.copyrightStatement##
##submission.license.cc.by4.footer##
Lembaga Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat dan Publikasi Universitas Bhayangkara Jakarta Raya (LPPMP UBJ)